Beranda/Tentang/Kebijakan Data

Kebijakan Pengelolaan Data

Pahami regulasi hukum, standar keamanan, klasifikasi akses, dan kebijakan pemanfaatan ulang dataset di portal Satu Data KemenLH.

1. Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh data yang berkategori 'Terbuka' dapat diakses secara bebas, disebarluaskan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan produktif.

2. Klasifikasi Akses Data

Data pada portal diklasifikasikan menjadi dua tingkat akses: 'Terbuka' (dapat langsung diunduh tanpa pendaftaran) dan 'Terbatas' (memerlukan persetujuan dari walidata atau instansi terkait demi alasan perlindungan privasi atau keamanan negara).

3. Hak Cipta dan Penggunaan Kembali

Setiap pengguna diperbolehkan menyalin, membagikan, dan mengolah kembali dataset terbuka dengan ketentuan wajib mencantumkan atribusi sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup serta unit kerja penghasil data terkait.

4. Perlindungan Data Pribadi

Kami berkomitmen untuk tidak menampilkan data yang memuat identitas personal sensitif secara langsung tanpa proses masking/anonymization terlebih dahulu, sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/2021 tentang Tata Kelola Data LHK.